1.Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalamsuatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan
port merupakan contohkejahatan ini.
b.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internettentang
suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum ataumenggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi.
c.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Sering kaliorang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudiandikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi ataulembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
f.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media
internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
g.Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
h.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkankemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memilikilingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakansitus
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yangterakhir disebut sebagai DoS (Denial Of
Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebutdengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuatdomain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. Nama tersebutmerupakan
nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
k.Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atauwarganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.2.Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukankarena motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanyasebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini
adalah Carding, yaitu pencuriannomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan
dalam transaksi perdagangan diinternet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkanmaterial
bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapatdimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet
sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan
pelanggaran privasi.
b.Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulitmenentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah
satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam
tindakan pengintaian terhadap sistemmilik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari
sistem yangdiintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada, baik yang terbukamaupun tertutup, dan sebagainya.
3.Berdasarkan
sasaran kejahatan, cybercrime dapat
digolongkan
menjadi tiga jenis sebagai berikut :
a.Cybercrime yang menyerang individu (Against
Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atauindividu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangantersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
•PornografiKegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, danmenyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
•CyberstalkingKegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorangdengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan
menggunakan e-mail yangdilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius,
dan lain sebagainya.
•Cyber-TresspassKegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnyaWeb Hacking. Breaking ke PC, Probing,
Port Scanning dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar